Perempuan bukanlah makhluk lemah.
Hidup perempuan yang melawan!
Berhubungan seksual sekali lagi adalah hak
seseorang, selagi ia melakukannya dengan pasangannya dan tidak ada unsur
paksaan menurut saya itu hak mereka.
Namun, ketika suatu hubungan seks sudah
masuk kedalam tindak kriminal itu jelas salah karna telah terjadi perampasan
otoritas tubuh.
Perempuan baiknya tetap menjaga diri
walaupun saya yakin di balik itu budaya menjaga diri adalah bentuk kepentingan
seks semata.
Tubuhmu otoritasmu, ketika kamu merasa
seseorang telah merampas otoritas tubuhmu maka lawan! Bekali diri dengan ilmu
serta bela diri.
Karna cantik saja tidak cukup untuk
memecahkan belenggu hegemoni patriarki. Perempuan harus berdaya.
Perempuan
bukanlah objek seksualitas, “terlalu indahkah hingga hanya digunakan sebagai
pemuas nafsu?” begitulah kutipan puisi karya Farah Githa Dina.
Hukum mengenai pemerkosaan di
Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan
terhadap Kesusilaan.
Pasal 285 KUHP
Pasal 285 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Mungkin
masih sangat hangat perbincangan tentang kasus Eno Farihah
(19), seorang pekerja di Tanggerang yang dengan sangat keji diperkosa dan
dibunuh oleh lelaki yang mengaku berpacaran dengan Almh selama 1 bulan. Almh yang
dengan sekuat tenaga menolak untuk berhubungan seksual, akhirnya membuat
pacarnya yang baru berumur 16 tahun itu geram, dengan 2 orang lainnya, yang
keduanya sama sama pernah ditolak dan tidak ditanggapi oleh Almh, mereka
berusaha untuk memperkosa Almh. Ia pukul kepala Almh sampai berdarah darah,
setelah itu diperksoa bergiliran oleh 3 orang biadab tersebut, Payudara Almh di
gigit hingga berdarah, dan, yang saya tidak habis fikir dan sama sekali tidak
terlintas di otak saya bahwa seorang manusia, yang hidup, memiliki alat indera
yang sempurna, memiliki akal dan otak yang ukurannya sama disetiap individu,
tega untuk memasukkan gagang cangkul kedalam vagina orang yang sempat dia
bangga banggakan sebagai pacarnya, hasil visum Eno yang diakibatkan oleh masuknya
gagang cangkul sedalam 50CM kedalam tubuhnya, yang dipaksakan, namun kemudian
ditendang dengan kejinya agar gagang cangkul tersebut dapat masuk sepenuhnya
kedalam vagina Eno. Almh. patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang
rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul
penggantung urat besar sebelah kanan. Robeknya hati sampai belakang bawah
menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas
sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc. Dan
ya, Eno, yang menjadi satu satunya tulang punggung keluarga, harus diakhiri
hidupnya oleh lelaki yang biadab.
Semua orang pasti tau dan siapakah yang
salah, jika menelaah Pasal 285 KUHP pantaskah pelaku kekerasan dan pemerkosaan
dihukum hanya 12 tahun?
Masih
ingat dibenak anda tentang Yuyun?
Ya,
kasusnya muncul sebelum adanya kasus Eno. Yuyun, anak
SMP 14 tahun diperkosa 14 laki-laki di perjalanan pulang sekolah hanya karena
mereka mabuk dan ingin. 14 laki-laki ini hanya terancam hukuman 15 tahun
penjara, and they'll be released from jail in their 30s. Masih banyak kah
manusia yang memiliki hati nurani didunia ini?. Apa yang terjadi pada Yuyun
bisa terjadi pada semua perempuan. Say it loud and clear: sexual violence must
end right now!
Pasal 81
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 82
Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Adilkah? 15 tahun hukuman penjara untuk 14
orang yang memperkosa seorang anak berusia 14 tahun hingga (maaf) meninggal?
Bagaimana perilaku keji tersebut hanya diganjar dengan hukuman yang sebegitu
ringan, ya tentu ringan, bukan hanya menurut saya, mungkin menurut orang orang
yang memiliki hati nurani-pun pasti berkata demikian, Hukuman mati mungkin
lebih tepat untuk pelaku, namun menurut saya penerapan hukuman mati atau kebiri
perlu di tinjau kembali karna walaupun hukuman tersebut tetap di lakukan tidak
akan menjamin angka kekerasan seksual hilang sepenuhnya. Karna ketika seseorang
melakukan tindakan kejahatan tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri atau
tidak dapat berpikir dengan jernih. Yang harus di terapkan adalah bagaimana
caranya mengubah sistem dan pembentukan pola pikir terhadap pendidikan seksual
di usia dini. Seks seharusnya bukan lagi jadi hal yang tabu namun perlu di
kemas sebaik mungkin agar tidak ada lagi remaja yang penasaran sehingga
melakukan aktivitas seksual di luar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Ketika korban dari kekerasan seksual adalah
seorang bayi apakah anda tetap menyalahkan cara berpakaian dari korban?
Jangan ajarkan kami untuk
berpakaian, ajarkanlah kami untuk berpikir secara rasional dan sehat.


