Sabtu, 18 Juni 2016

PEMERKOSAAN

Perempuan bukanlah makhluk lemah.
Hidup perempuan yang melawan!

Berhubungan seksual sekali lagi adalah hak seseorang, selagi ia melakukannya dengan pasangannya dan tidak ada unsur paksaan menurut saya itu hak mereka.
Namun, ketika suatu hubungan seks sudah masuk kedalam tindak kriminal itu jelas salah karna telah terjadi perampasan otoritas tubuh.

Perempuan baiknya tetap menjaga diri walaupun saya yakin di balik itu budaya menjaga diri adalah bentuk kepentingan seks semata.

Tubuhmu otoritasmu, ketika kamu merasa seseorang telah merampas otoritas tubuhmu maka lawan! Bekali diri dengan ilmu serta bela diri.
Karna cantik saja tidak cukup untuk memecahkan belenggu hegemoni patriarki. Perempuan harus berdaya.

Perempuan bukanlah objek seksualitas, “terlalu indahkah hingga hanya digunakan sebagai pemuas nafsu?” begitulah kutipan puisi karya Farah Githa Dina.

Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Pasal 285 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Mungkin masih sangat hangat perbincangan tentang kasus Eno Farihah (19), seorang pekerja di Tanggerang yang dengan sangat keji diperkosa dan dibunuh oleh lelaki yang mengaku berpacaran dengan Almh selama 1 bulan. Almh yang dengan sekuat tenaga menolak untuk berhubungan seksual, akhirnya membuat pacarnya yang baru berumur 16 tahun itu geram, dengan 2 orang lainnya, yang keduanya sama sama pernah ditolak dan tidak ditanggapi oleh Almh, mereka berusaha untuk memperkosa Almh. Ia pukul kepala Almh sampai berdarah darah, setelah itu diperksoa bergiliran oleh 3 orang biadab tersebut, Payudara Almh di gigit hingga berdarah, dan, yang saya tidak habis fikir dan sama sekali tidak terlintas di otak saya bahwa seorang manusia, yang hidup, memiliki alat indera yang sempurna, memiliki akal dan otak yang ukurannya sama disetiap individu, tega untuk memasukkan gagang cangkul kedalam vagina orang yang sempat dia bangga banggakan sebagai pacarnya, hasil visum Eno yang diakibatkan oleh masuknya gagang cangkul sedalam 50CM kedalam tubuhnya, yang dipaksakan, namun kemudian ditendang dengan kejinya agar gagang cangkul tersebut dapat masuk sepenuhnya kedalam vagina Eno. Almh. patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan. Robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc. Dan ya, Eno, yang menjadi satu satunya tulang punggung keluarga, harus diakhiri hidupnya oleh lelaki yang biadab.

Semua orang pasti tau dan siapakah yang salah, jika menelaah Pasal 285 KUHP pantaskah pelaku kekerasan dan pemerkosaan dihukum hanya 12 tahun?


Masih ingat dibenak anda tentang Yuyun?
Ya, kasusnya muncul sebelum adanya kasus Eno. Yuyun, anak SMP 14 tahun diperkosa 14 laki-laki di perjalanan pulang sekolah hanya karena mereka mabuk dan ingin. 14 laki-laki ini hanya terancam hukuman 15 tahun penjara, and they'll be released from jail in their 30s. Masih banyak kah manusia yang memiliki hati nurani didunia ini?. Apa yang terjadi pada Yuyun bisa terjadi pada semua perempuan. Say it loud and clear: sexual violence must end right now!  
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 82                                                
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Adilkah? 15 tahun hukuman penjara untuk 14 orang yang memperkosa seorang anak berusia 14 tahun hingga (maaf) meninggal? Bagaimana perilaku keji tersebut hanya diganjar dengan hukuman yang sebegitu ringan, ya tentu ringan, bukan hanya menurut saya, mungkin menurut orang orang yang memiliki hati nurani-pun pasti berkata demikian, Hukuman mati mungkin lebih tepat untuk pelaku, namun menurut saya penerapan hukuman mati atau kebiri perlu di tinjau kembali karna walaupun hukuman tersebut tetap di lakukan tidak akan menjamin angka kekerasan seksual hilang sepenuhnya. Karna ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri atau tidak dapat berpikir dengan jernih. Yang harus di terapkan adalah bagaimana caranya mengubah sistem dan pembentukan pola pikir terhadap pendidikan seksual di usia dini. Seks seharusnya bukan lagi jadi hal yang tabu namun perlu di kemas sebaik mungkin agar tidak ada lagi remaja yang penasaran sehingga melakukan aktivitas seksual di luar nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Ketika korban dari kekerasan seksual adalah seorang bayi apakah anda tetap menyalahkan cara berpakaian dari korban?

Jangan ajarkan kami untuk berpakaian, ajarkanlah kami untuk berpikir secara rasional dan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar