Nama: Yayang Bachtiar Ramdhany Naufal
Kelas: 2IB06
NPM: 1C414369
PENGERTIAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya
alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di
dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar
sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan
banyak lagi lainnya.
A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
A. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- sumber daya alam hayati / biotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain
- sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati.
contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
B. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan :
- sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable
yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan.
contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain
- sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah.
contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
- Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
C. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
- sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain
- sumber daya alam penghasil energi
adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi.
misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
2. Sumber Daya Alam di
Indonesia
Mayoritas penduduk Indonesia
bermatapencaharian di bidang pertanian, itu lah faktanya. Kalau hal tersebut
dijadikan parameternya, maka Indonesia adalah negara agraris. Pernyataan itu
benar adanya. Namun, sebagai negara agraris diharapkan kebutuhan pangan untuk
warganegaranya dapat dicukupi dari produksi dalam negeri. Kenyataanya,
Indonesia masih mengimpor pangan dari luar negeri, tidak hanya beras sebagai
makanan pokok, tetapi bahan pangan lainnya seperti gandum, kedelai, dan jagung.
Masih banyak Petani yang hidup dalam kemiskinan dan masih ada penduduk di
pedesaan, yang menjadi sentra produksi pangan, mengalami kelaparan.
Indonesia adalah negara agraris
yang mempunyai keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang tinggi. Sumber
daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami
yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang
tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan
populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Sumber daya alam mutlak diperlukan
untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak
tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Sierra
Leone, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam
hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah. Sebagai contoh, negara di kawasan
Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di
dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawa fosfat sebesar setengah
dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali
tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut. Sumber
daya alam di Indonesia semua potensi dapat di kembangkan untuk semua proses
produksi. Proses pembentukan sumber daya alam di Indonesia di sebabkan berbagai
faktor, antara lain :
1. Astronomis
Indonesia terleak di daerah tropis dengan
curah hujan tinggi, menyebabkan berbagai jenis tumbuhan dapat tumbuh subur.
Oleh karena itu, Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
2. Geologis
Indonesia terletak pada pertemuan pergerakan
lempeng tektonik dan jalur gunung muda dapat menyebabkan terbentuknya berbagai
macam sumber daya mineral yang potensial untuk di ekploitasi.
3. Laut di Daerah Indonesia
Laut di Daerah Indnesia mengandung berbagai
sumber daya nabati, hewani, dan mineral seperti ikan, rumput laut. Mutiara dan
minyak tambang.
4. Distribusi Sumber Daya Alam
Sumber daya hayati terdiri dari hewani dan
nabati yang tersebar di darat an di laut selain hutan yang luas, Indonesia
memiliki perkebunan dan pertanian tersebar hampir di seluruh Indonesia. Jumlah dan kalitas sumber daya di Indonesia
yang meliputi pertanian, perkebunan sangat baik dan dapat di ekspor ke erbagai
negara tetangga atau negara lan sehingga dapat menambah atau memenuhi devisa
negara. Jenis sumber daya yang di ekspor seperti minyak bumi, gas alam, mineral
lainnya, dan pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan industri
pariwisata.
5. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan salah satu modal
dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, sumer daya alam harus di manfaatkan
sepenuh penuhnya tetapi denan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu metode
yang di pilih untuk mempertahankan dan mengembangkan basis modal yang lebih
bermanfaat untuk pengembangan selanjutnya. Para ahli memanfaatkan sumber daya
alam dengan teknologi canggih, berkualitas ahli yang akan menghasilkan benih
berkualitas dan menghasilkan tanaman yang berkualitas dan menghasilkan kualitas
industri. Teknologi yang di gunakan bersama dengan alat alatnya yang berkembang
dengan cepat mempercepat dan memfasilitasi alat produktivitas yang ahli
menggunakan fitur fitur canggih seperti Indonesia masih kurang di negara maju
namun para ahli Indonesia masih bisa menghasilkan sumber daya alam yang
memuaskan.
Sumber daya alam di Indonesia
dapat dikelompokkan menjadi sumber daya udara, sumber daya tanah, sumber daya
air, sumber daya hutan, sumber daya tambang dan sumber daya laut. Gambaran
tentang setiap sumber daya alam disampaikan pada bagian berikut ini.
1. Potensi Sumber Daya Udara
Udara tidak tampak mata, tidak
berbau, dan tidak ada berasa. Kehadiran udara hanya dapat dilihat dari adanya
angin (udara yang bergerak) yang menggerakkan benda-benda, seperti pohon yang
tertiup angin, air yang bergelombang, dan lain-lain. Walaupun demikian, udara
merupakan salah satu jenis sumber daya alam, sama seperti air, tanah, bahan
tambang, laut, dan hutan. Mengapa udara termasuk salah satu jenis sumber daya
alam?
Udara mempunyai banyak fungsi bagi
kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan pasti
membutuhkan udara untuk bernapas. Tumbuhan juga membutuhkan udara untuk
melakukan proses pembentukan zat makanan karbohidrat oleh tumbuhan
(fotosintesis). Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk kehidupan
manusia dan binatang.
Udara juga berfungsi melindungi
kehidupan di permukaan bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda dari angkasa
luar yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi
menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di permukaan
bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum
mencapai ke bumi.
Bayangkanlah apa yang akan terjadi
jika tidak ada udara. Benda-benda dari angkasa luar akan banyak yang sampai ke
bumi sehingga akan membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2. Potensi Sumber Daya Tanah
Tanah merupakan tempat manusia
melakukan berbagai aktivitas sehari-hari. Manusia bercocok tanam, membangun
rumah, membangun jalan, dan lain-lain di atas tanah. Tanah juga dijadikan bahan
untuk membuat bangunan, jalan, dan lain-lain. Perhatikanlah tanah di sekitarmu!
Termasuk jenis tanah apa? Seperti apakah warnanya? Apakah warna tanah selalu
sama di berbagai lokasi? Jika tidak, bagaimana warna tanah yang pernah kamu
lihat? Ya, ternyata tanah beragam cirinya, tidak hanya warna, tetapi juga
kedalaman, tekstur, struktur, usia, dan lain-lain. Bagaimanakah proses
terbentuknya tanah?
Tanah asalnya terbentuk dari bahan
induk atau batuan. Bahan induk dapat berupa batuan beku maupun batuan sedimen.
Tanah yang terbentuk dari batuan beku asalnya dari lava yang keluar dari gunung
berapi lalu membeku. Batuan yang telah membeku tersebut kemudian terkena
pengaruh cuaca, terutama panas dan hujan. Batuan kemudian hancur dan
terbentuklah tanah. Hancurnya batuan juga dapat terjadi disebabkan adanya
tumbuhan yang akarnya mampu menghancurkan batuan.
Potensi dan Sebaran Sumber Daya
Alam Indonesia Tanah juga terbentuk dari batuan sedimen. Batuan sedimen
tersebut mengalami pemadatan, mengeras, dan kemudian hancur oleh pengaruh
cuaca. Tanah yang terbentuk dari batuan sedimen berbeda dengan tanah yang
terbentuk dari batuan beku. Tanah yang terus menerus mengalami proses pelapukan
akan makin tebal atau dalam.
Dengan demikian, usia tanah dapat
ditentukan dengan melihat ketebalan atau kedalaman tanahnya, makin tebal atau
dalam, makin tua usia tanah tersebut. Usia tanah dapat juga dilihat dari warna
dan banyaknya lapisan atau horizon tanahnya. Warna tanah berubah sehingga tanah
yang memiliki banyak horizon tanah dapat dikatakan tanah tersebut telah
mengalami perkembangan lanjut atau berusia tua.
Biasanya, tanah yang berusia
tuawarnanya kemerah-merahan, sedangkan tanah yang lebih muda berwarna abu-abu
atau kehitaman sesuai dengan batuan yang menjadi bahan atau asal dari
pembentukan tanah tersebut. Berdasarkan sifat batuan induknya, secara umum
tanah di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
a) tanah dengan bahan induk vulkanik, Tanah
vulkanik awalnya terbentuk dari material vulkanik yang dikeluarkan saat gunung
berapi meletus. Material vulkanik yang dikeluarkan dari gunung berapi terdiri
atas lava (magma yang mencapai permukaan bumi melalui letusan gunung berapi)
dan lahar (campuran air dan batuan yang menuruni lereng gunung berapi sebagai
akibat adanya gaya gravitasi).
b) tanah dengan bahan induk bukan vulkanik,
Bahan induk dari tanah ini bukan hasil aktivitas atau letusan gunung berapi.
Jika kita memperhatikan peta sebaran tanah di Indonesia, sebaran tanah yang
berbahan induk bukan vulkanik terletak di daerah berikut. Sebelah timur dari
rangkaian pegunungan di Sumatra (Pegunungan Bukit Barisan), Kepulauan Riau,
Bangka, Belitung, dan lain-lain. Bagian utara Jawa Timur (sebelah utara
Pegunungan Kendeng) dan Madura. Bagian kecil dari Bali dan Nusa Tenggara Timur
(Sumba, Timor). Sebagian besar wilayah Sulawesi. Kalimantan dan sebagian besar
Papua. Sebagian besar Maluku.
c) tanah organik atau humus, adalah tanah
yang terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan. Di Indonesia, tanah organik
dikenal dengan istilah lain yaitu tanah gambut. Jenis tanah organik banyak
ditemukan di rawa-rawa yang luas seperti di sepanjang pesisir Kalimantan, di
pantai timur Sumatra,di sekitar muara Membramo, dan di sebelah utara Merauke,
Papua. Warna tanah gambut ini adalah cokelat kelam hitam sampai berwarna hitam.
3. Potensi Sumber Daya Air
Sumber daya air di Indonesia
sangat berlimpah karena curah hujan yang besar. Namun, di beberapa daerah
seperti di Nusa Tenggara Timur, sumber daya airnya kurang karena curah hujannya
kecil. Di samping itu, kondisi tanah di NTT berbatu hingga air tidak dapat
meresap dengan baik ke dalam tanah. Kekurangan air pada musim kemarau umumnya lebih
banyak terjadi karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
Akibat sebagian hutan telah
ditebang untuk kepentingan manusia, fungsi hutan menyimpan cadangan air pada
saat musim hujan menjadi tidak berfungsi. Pada saat musim hujan, air hujan
mengalir ke sungai dan kemudian ke laut tanpa banyak mengisi cadangan air dalam
tanah. Akibatnya, pada musim kemarau hanya sedikit air dalam tanah yang
tersedia akibat penebangan hutan yang tidak terkendali.
4. Potensi Sumber Daya Hutan
Potensi sumber daya hutan di
wilayah Indonesia sangat besar, yaitu mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari
seluruh luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut
saat ini masih dapat dijumpai di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. Di
Jawa, luas hutan telah mengalami banyak penurunan karena terjadi alih fungsi
untuk pertanian dan permukiman penduduk.
Sementara itu, di Sumatra dan
Kalimantan banyak dijumpai alih fungsi hutan menjadi pertanian dan perkebunan.
Potensi Sumber Daya Hutan di Indonesia Potensi Sumber Daya Hutan Selain
hutannya yang sangat luas, hutan Indonesia juga menyimpan beragam kekayaan
flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di
antaranya merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak
ada ditemukan di tempat lainnya.
5. Potensi Sumber Daya Tambang
Indonesia merupakan salah satu
negara di dunia yang kaya akan bahan tambang. Beraneka bahan tambang tersedia
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Aktivitas
pertambangan telah menghasilkan banyak devisa bagi Indonesia. Berikut adalah
beberapa bahan tambang yang menjadi potensi di Indonesia.
a. Migas h.
Nikel
b. Batubara i. Aspal
c. Bauksit j. Mangan
d. Pasir besi k.
Belerang
e. Emas l.
Marmer
f. Timah m.
Yodium
g. Tembaga
6. Potensi Sumber Daya Laut
Luas laut Indonesia mencakup 2/3
dari seluruh luas wilayah Indonesia, yaitu 5,8 juta km2. Di dalam laut
tersebut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi sumber daya
laut Indonesia tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti
minyak bumi, nikel, emas, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain yang
berada di bawah permukaan laut. Kekayaan yang dapat dimanfaatkan dari sumber
daya laut yang lain adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang,
dan lain-lain
SUMBER DAYA ALAM DAN
PERTUMBUHAN EKONOMI
Semakin
cepat pertumbuhan ekonomi akan semakin banyak barang sumber daya yang
diperlukan dalam proses produksi. Pada gilirannya akan mengurangi tersedianya
sumber daya alam yang ada di dalam bumi karena barang sumber daya itu harus
diambil dari tempat persediaan sumber daya alam. Dengan demikian dapat
dikatakan ada hubungan yang positif antara jumlah dan kuantitas barang sumber
daya dan pertumbuhan ekonomi, taetapi sebaliknya ada hubungan yang negatif
antara pertumbuhan ekonomi dan tersedianya sumber daya alam yang ada di dalam
bumi.
Antara
pertumbuhan ekonomi dan persediaan sumberdaya mempunyai hubungan yang negatif
artinya semakin cepat pertumbuhan ekonomi suatu perekonomian akan semakin
menipis tersedianya sumberdaya alam di negara yang bersangkutan. Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah pembangunan yang memperlakukan sumberdaya alam
dengan melihat hasil positif maupun negatifnya. Sesungguhnya ada dua pola
penting dalam melaksanakan pembangunan yang didasarkan atas Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) dan pola pembangunan yang didasarkan atas Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Terdapat
hubungan yang positif antara pembangunan ekonomi dan pencemaran lingkungan,
semakin giat pembangunan ekonomi maka semakin tinggi pula derajat pencemaran
lingkungan.
ISU TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Sebagai isu
pertama dapat dikemukakan pertanyaan mengenai “berapa lama dan dalam keadaan
bagaimana kehidupan manusia dapat berlangsung terus di bumi ini dengan
persediaan tertentu dari sumber daya yang melekat disuatu tempat (insitu
resources), yang dapat diperbaharui tetapi dapat rusak, serta terbatasnya
sistem lingkungan hidup.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat. Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources). Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau. Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya. Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
Isu kedua mengenai lokasipersediaan yang diketahui. Misalnya persediaan minyak dunia banyak dan terus ditemukan, tetapi persediaan tadi semakin jauh dari para konsumen, terutama negara-negara barat. Isu ketiga adalah adanya pengalaman sejarah mengenai pergeseran dari sumber daya yang dapat diperbaharui(renewable resources) ke sumber daya yang tidak dapat diperbaharui(stock resources). Isu keempat berhubungan dengan kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam pada masa lampau di mana banyak tindakan yang tidak bijaksana, berpandangan dekat eksploitasi yang terlalu rakus terhadap sumber daya alam.
Isu kelima apakah kita telah benar-benar mengerti peranan dan pentingnya sumber daya alam dan lingkungan sebagai faktor-faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi dimasa lampau. Isu keenam ialah bahwa kita semakin tergantung pada sumberdaya alam yang semakin rendah kualitasnya. Isu ketujuh ialah semakin memburuknya keadaan lingkungan sebagi akibat kemiskinan yang berkelanjutan dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan. Isu kedelapan ialah tentang peranan yang diberikan kepada mekanisme pasar dalam menentukan bagaimana sumber daya alam itu dikelola sepanjang waktu.
EKONOMIKA DAN SUMBER DAYA ALAM
Ekonomika
diartikan sebagai ilmu yang mampu memberikan informasi yang baik dan berguna
dalam pengambilan keputusan, baikm untuk pribadi, lebih-lebih untuk pemerintah
ataupun untuk para wakil rakyat (DPR). Kita mengetahui bahwa setiap aspek yang
dibicarakan oleh sub disiplin ekonomika tentu menyangkut penggunaan sumber daya
alam. Kebijakan ekonomi makro sering kali menyangkut masalah permintaan
terhadap barang-barang sumber daya alam baik dalam negeri maupun dari luar
negeri. Sebaliknya tersedianya serta biaya pengambilan barang sumber daya alam
ini mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi makro.
Demikian
pula neraca perdagangan internasional suatu negara sangar dipengaruhi oleh
tersedianya sumber daya alam di negara tersebut. Seperti minyak bumi, gas alam,
maupun komoditi pertanian. Lebih tampak jelas lagi tingkat pendapatan per
kapita suatu propinisi sangat dipengaruhi oleh tersedianya sumber daya alam di
propinsi masing- masing.
Dalam
hubungan dengan berbagai isu tersebut, maka ekonomika lebih tepat kalau
diharapkan sebagai ilmu yang mampu menganalisis keadaan yang ada (positif), dan
kemudian memberikan informasi tentang implikasi yang dapat timbul dari adanya
berbagai alternatif kebijakan, atau keputusan mengenai penggunaan sumber daya
alam dan selanjutnya dihubungkan dengan penggunaan sumber daya alam yang
semestinya (normatif). Jadi jelasnya ekonomika sumber daya Alam dapat diartikan
sebagai ilmu yang memperhatikan baik rencana maupun penilaian terhadap
alternatif kebijakan sumber daya alam.
4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Indonesia merupakan negara yang
kaya dengan sumber daya alamnya, baik sumber daya alam hayati maupun sumber
daya alam non hayati. Kekayaan alam Indonesia terdapat di permukaan bumi, di
dalam perut bumi, di laut dan di udara. Berdasarkan ketersediaanya sumber daya
alam terbagi dalam dua kelompok besar yaitu sumber daya alam yang dapat
diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
1. Sumber Daya Alam yang
Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang dapat
diperbarui yaitu semua kekayaan alam yang mudah diadakan kembali jika habis.
Contoh sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah hewan, tumbuhan, air,
udara, dan zat hara. Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbarui adalah
sebagai berikut:
a. Bahan pangan
Bahan pangan adalah bahan makanan yang
berguna untuk mencukupi akan kebutuhan makanan bagi manusia. Beberapa contoh
sumber daya alam yang dipergunakan untuk bahan pangan antara lain:
1). Kedelai untuk membuat kecap, tahu dan
tempe.
2). Gandum untuk membuat terigu.
3). Ayam dan bebek untuk diambil telur dan
dagingnya.
4). Sapi dan kambing untuk diambil susu dan
dagingnya.
b. Bahan sandang
Bahan sandang adalah bahan pakaian. Beberapa
sumber daya alam yang dijadikan untuk bahan sandang antara lain :
1). Serat kapas untuk membuat kain katun.
2). Serat kepompong ulat sutra untuk membuat
kain sutra.
3). Serat rambut domba untuk membuat kain
wol.
c. Peralatan rumah tangga
Contoh sumber daya alam yang digunakan untuk
peralatan rumah tangga antara lain :
1). Kayu jati dan rotan untuk membuat tempat tidur, lemari, meja dan kursi.
2). Kayu sengon untuk membuat centong, dan
perabot rumah tangga lainnya.
d. Obat tradisional dan
produk perawatan tubuh
1). Mengkudu untuk menurunkan tekanan darah
tinggi.
2). Lidah buaya untuk membuat sampo.
3). Rumput laut untuk bahan kosmetik dan
sebagainya.
e. Bahan bangunan
1) Tanah liat untuk membuat batu bata dan
genting.
2). Pasir untuk bangunan rumah dan batako.
f. Peralatan olah raga
1). Bulu angsa untuk membuat sutlecook.
2). Rotan untuk membuat Holahop dan bola
sepak takraw
2. Sumber Daya Alam yang
Tidak Dapat Diperbarui
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbarui adalah semua kekataan alam yang jika sudah habis sulit diadakan
kembali. Contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah minyak
bumi, gas alam, batu bara, barang tambang mineral dan barang tambang non
mineral.
Beberapa contoh pemanfaatan sumber
daya alam yang tidak dapat diperbarui adalah :
a. Minyak bumi, gas alam dan
batu bara untuk bahan bakar
b. Barang tambang logam
Barang tambanng logam dimanfaatkan
untuk :
1) Emas dan perak untuk perhiasan.
2) Alumunium untuk peralata dapur, pembungkus
makanan, dan badan pesawat terbang.
3) Besi untuk tiang bangunan, pagar rumah dan
lain-lain.
4) Tembaga untuk bahan kawat dan kabel.
5) Nikel untuk membuat bahan campuran logam.
6) Perunggu untuk membuat patung
c. Barang tambang non logam
Barang tambang non logam
dimanfaatkan untuk :
1) Gipsum untuk bahan cat tembok.
2) Intan untuk perhiasan.
3) Belerang untuk bahan obat-obatan.
4) Grafit dan karbon untuk membuat pencil.
5) Asbes untuk atap rumah.
6) Aspal untuk pengeras jalan.
5.
Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Perundang-undangan RI
yang mengatur Kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengelolaan sumber
daya alam
1. Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang
Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.
Undang Undang ini menjamin
sepenuhnya hak penduduk Indonesia atas wilayah warisa adat mengembangkan
kebudayaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 6 (b) menyatakan : ….hak penduduk sebagai anggota masyarakat
yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaaan budaya, hak untuk mengembangkan
kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat,
serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku budayanya.
2. Undang Undang Pokok
Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960
Dasar hukum yang dapat digunakan untuk memberikan hak pengelolaan
terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat hukum adat adalah Undang Undang Nomor
5 Tahu 1960 pasal 2 ayat 4 (UUPA), Hak
menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut
ketentuan – ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian hak masyarakat
hukum adat untuk mengelola sumberdaya hutan adalah hak yang menurut hukum
nasional bersumber dari pendelegasian wewenang hak menguasai negara kepada
masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Walaupun dalam masyaraka hukum adat
diposisikan sebagai bagian subordinat dari negara, dengan pernyataan pasal ayat
4 ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap tidak dapat
dihilangkan.
3. Undang Undang Nomor 24
tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Bentuk pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan hukum adat juga dijamin
oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dalam Penjelasan
pas 4 ayat 2 dari Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Penggantian yang layak diberikan pada orang yang dirugikan selaku
pemegang hak atas tanah, hak pengelolaa sumberdaya alam seperti hutan, tambang,
bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat mebuktikan bahwa secara langsung
dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana
tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
Hak tersebut didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas dasar
hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
4. Undang Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang
Pengairan
Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun
1974 tentang Pengairan, dijumpai ada satu pasal yang berkenaan dengan hukum
adat yaitu pasal 3 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan atas ketentuan
tentang hak menguasai dari negara terhadap air tetap menghormati hak yang
dimiliki oleh masyarakat adat setempat sepanjang yang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
5. Undang Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Kehutanan.
Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk memungut hasil hutan dari
hutan ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat dan
anggota-anggotanya. Peraturan- peraturan yang mengatur hak memanfaatkan
sumberdaya hutan dapat dijelaskan antara lain pada Pasal 17 Undang Undang Nomor
5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan : Pelaksanaan hak-hak masyarakat
adat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk
mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang
didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih
ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam
Undang-Undang ini. Saat ini undang-undang ini telah diganti dengan terbitnya
Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999. Pada pasal 1 ayat 6 dalam ketentuan
umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
masyatakat hukum adat Sehingga walaupun hutan adat diklasifikasikan sebagai
kawasan hutan negara tetapisebenarnya, negara mengakui adanya wilayah
masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dikatakan; Pengukuhan keberadaan
dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
6. Undang-undang no 5 tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation
Convention on Biological Diversity)
Dalam pasal 8 mengenai konservasi in-situ dalam huruf j dikatakan;…
menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan
praktik-praktik masyarakat asli (masyarakat adat) dan lokal yang mencerminkan
gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan koservasi dan pemanfaatan seara
berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih
luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan, inovasi-inovasi
dan praktik tersebut semacam itu dan mendorong pembagian yang adil keuntungan
yang dihasilkan dari pendayagunan pengetahuan, inovasi-inovasi dan
praktik-praktik semcam itu. Selanjutnya dalam pasal 15 butir 4 dikatakan;Akses
atas sumber daya hayati bila diberikan, harus atas dasar persetujuan bersama
(terutama pemilik atas sumber daya).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur Panitia Ajudikasi yang melakukan pengumpulan dan penetapan
kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai suatu obyek hak antara lain
dalam penjelasan Pasal 8c dikatakan…memungkinkan dimasukkannya Tetua Adat yang
mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-biang tanah setempat dalam Panitia
Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya masih kuat. Sedangkan dalam
memberikan pedoman bagaimana Pembuktian Hak Lama dalam pasal 24 ayat 2
dikatakan Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1, bukti tertulis tau keterangan
yang kadar kebenaranya diakui Tim Ajudikasi ), pembuktian hak dapat dilakukan
berdasarkan penguasan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau
lebih secara berturut-turut…dengna syarat; a. penguasaan tersebut dilakukan
dengan itikad baik dan secara terbuka.. serta diperkuat oleh kesaksian orang
yang dapat dipercaya b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama
pengumuman sebagaimana dilakukan dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/keluruhan yang bersangkutan atau pihak-pihak
lainnya. Mengenai bentuk penerbitan hak atas tanah dikenal dua bentuk hak 1.
Hak yang terbukti dari riwayat tanah tersebut didapat dari tanah adat
mendapatkan Pengakuan hak atas tanah oleh Pemerintah sedangkan yang ke 2 adalah
Hak yang tidak terbukti dalam riwayat lahannya didapat dari hak adat tetapi
dari tanah negara maka mendapatkan pemberian Hak atas tanah oleh Pemerintah.
Sehingga jelaslah posisi pemerintah dalam mengakomodir hak-hak atas tanah adat
yaitu bukan memberikan hak tetapi mengakui hak yang ada.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 .
Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil
Hutan pada Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan
hidup sehari-hari. Dengan di syahkannya UU Kehutanan no 41 tahun 1999, maka PP
6 harus diganti dan saat ini sedang disiapkan RPP Hutan Adat (atau dengan nama
lain) dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Adat untuk mengelola
sumber daya alamnya.
9. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976
Kemudian pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari
1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang
kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum, Bagian VI angka 20
disebutkan bahwa Dalam hal sebidang tanah yang dimaksudkan pada (ad ii)
terdapat tanah yang dikuasai oleh penduduk atau masyarakat hukum adat dengan
suatu hak yang sah, maka hak itu dibebaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak
Pengusahaan Hutan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak tersebut
untuk kemudian dimohonkan haknya dengan mengikuti tatacara dalam peraturan
perundang-undangan agraria yang berlaku.
10.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pedoman Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Permen yang dijanjikan Menteri Agraia untuk mengakui keberadan tanah ulayat
dalam saresehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ini diterbitkan tgl 24 Juni
1999 mendefinisikan Hak Ulayat dalam pasal 1 ayat 1 sbb: Hak ulayat dan yang
serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat),
adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat
tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya
untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah
tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan
secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat
hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
6. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin keberlanjutan
fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam
cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan
instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam
dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka
pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan
hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai
tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan
pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini
tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang
luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan
sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa
diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau
“Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi
masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga maka
dari itu kita harus menjaga sebaik mungkin ekologi sumber daya alam yang ada di
lingkungan kita. Karena sumber daya alam bukanlah hal yang mudah di dapat, apalagi
di zaman sekarang. Ekologinya pun makin sulit dijaga dan dipelihara. Sebagai
tunas bangsa sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan semua itu. Karena
itu akan berguna bagi masa ini dan masa yang akan datang.
7.
Daya Dukung Lingkungan
Daya Dukung Lingkungan Hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Pengertian (Konsep) dan Ruang
Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU no 23/ 1997, daya dukung lingkungan
hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lain. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada
hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas
tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan
waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive
capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Oleh karena itu setiap makhluk
yang hidup yang ada bertugas untuk menjaga keberadaan makhluk hidup lainnya
sebaik mungkin agar terjadi hubungan yang baik yang terjalin antara satu
makhluk dengan makhluk yang lain
sehinnga menjaga daya dukung antara masing lingkungan dan makhluk hidup.
8. Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia sebagai pengolah sumber
daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi
banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya
alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari
Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut
tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu
dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka
yang membuat negara mereka terus maju.
Maka dari itu yang harus kita
lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan
dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam
kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita
akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar