PERTAMBANGAN
1. Permasalahan Lingkungan Dalam
Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ;
logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber- sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan
yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari
sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat
dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu
tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan.
Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran
pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan
akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan
kejang-kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang
lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-
bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan
pengolahan.
Dalam rangka menghindari
terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem
baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan
dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit
yang mungkin timbul.
Dilihat
dari ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya . Dan dapat menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan.
2.
Cara Pengelolaan Pebangunan Pertambangan
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan,
sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi
yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang
disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan
kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian
alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada
menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
berupa:
1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2. Tata ruang
3. Baku mutu lingkungan
4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
5. Amdal
6. UKL-UPL
7. Perizinan
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
11. Analisis resiko lingkungan hidup
12. Audit lingkungan hidup
13. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu
pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi
tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan
survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan
dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
1. pengamatan melalui udara
2. survey geofisika
3. studi sedimen di aliran sungai dan
4. studi geokimia yang lain.
Diperkirakan lebih
dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan
terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining,
strip mining, dan quarrying,
- Metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu
bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil,
dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang
dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian
sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali
deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
- Teknik pertambangan quarrying
Bertujuan untuk
mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk
urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah
digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika
digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih
rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil
dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi
meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah
utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup
(overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung
mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang
mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup
umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah
meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan
eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan
bijih.
- Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
Pengolahan bijih
pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang
diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual
langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan
atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan
secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang
diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
- Pengolahan metalurgi
Bertujuan untuk
mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir.
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
- Proses pengolahan batu bara
Pada umumnya
diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi.
Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara
tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting
yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi :
1. Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat
penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2. Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi
keamanan lokasi dan desain teknis .
3. Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan
budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak,
binatang liar dan penduduk local.
4. Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk
pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca
tambang.
- Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang
selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus
ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka
pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil
terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan
lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan
produktif.
- Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya
dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah
sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan
masuknya bahan B3 ke badan air
3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap
burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing
atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5. Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi
jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan
terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi
jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak
digunakan lagi.
Larangan berburu hewan liar di kawasan
tambang.
3. Kecelakaan di pertambangan
Berdasarkan Kepmen
555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan
tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah
sebagai berikut:
1. Benar-benar terjadi
2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi
ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau
setiap saat orang yang diberi izin
5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah
proyek.
Mengapa syarat
kecelakaan tambang harus memenuhi 5 kriteria ini dikarenakan 5 hal tersebut
yang masih mampu dikontrol oleh kepala teknik tambang.
Benar-benar terjadi
: Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya,
dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara
mengetahui itu kriminal atau bukan itu tugas investigator untuk mencari
penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus
ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Mengakibatkan
cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT, agar
kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus
pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan
perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan
tambang. Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah
mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera
terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
Akibat kegiatan usaha
pertambangan: apabila kecelakaan yang
menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka
kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi kecelakaan tambang.
Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan
di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa
dikategorikan kecelakaan tambang.
Terjadi pada jam
kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi
izin : suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam
kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang pekerja
tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada
saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai
sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja
tambang A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cidera. Maka
kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang. Berbeda untuk
tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah
pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan
tambang.
Terjadi di dalam
wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek : kecelakaan yang
dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah
sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan,
namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan
oleh pemerindah daerah setempat. Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area
pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut
mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan
tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang perlu diingat
adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika
memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka
kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
Sesuai hasil data
kecelakaan di tahun 2014 ada beberapa penyebab kecelakaan kecelakaan. Untuk
kategori tindakan tidak aman (TTA) diantaranya tidak mematuhi prosedur (38%),
tidak memakai alat pelindung (12%), posisi kerja yang tidak benar (11%), dan
menggunakan alat yang tidak tepat (11%).
Sedangkan penyebab
langsung karena kondisi tidak aman (KTA) diantaranya pengaman tidak lengkap (16%),
peralatan/perkakas rusak (15%), rambu-rambu tidak lengkap (13%), dan jalan
tidak memadai (10%).
Dari
sisi individu, hasil evaluasi menunjukkanada tiga aspek penyebab yaitu kurang
pengetahuan (33%), motivasi keliru (24%), dan kurangnya kemampuan mental (24%).
Sementara terkait dengan pekerjaan diantaranya, kualitas kepemimpinan dan
pengawasan kurang (34%), standar kerja kurang (31%), dan rekayasa kurang (7%).
4.
Penyehatan lingkungan pertambangan, pencemaran, dan penyakit-penyakit yang
timbul
Manusia menambang
dan menggali bumi untuk mendapatkan logam-logam seperti emas, perak, dan
tembaga; dan untuk batu mulia seperti permata dan rubi; serta untuk mineral
seperti uranium, asbes, batubara, pasir dan garam. Semua pekerjaan tambang
dapat mendatangkan bencana, dan sangat sulit bagi penambang-penambang untuk
mendapatkan penghasilan sambil melindungi kesehatan mereka dan lingkungan.
Meski demikian ada cara-cara untuk menciptakan penambangan yang lebih aman di
samping mendesak industri pertambangan agar tidak mendatangkan kerusakan besar.
Penambangan dapat
dilakukan pada permukaan tanah dengan menggali lubang terbuka yang besar sekali
atau di bawah tanah, seperti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar
atau pertambangan skala kecil yang dikelola oleh penduduk setempat.
Pertambangan skala besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah
karena dalam pelaksanaannya mereka perlu mengosongkan lahan luas, menggali
lubang yang dalam dan lorong-lorong di bawah tanah serta memindahkan tanah
galian dalam jumlah luar biasa banyak. Tetapi perlu diingat bahwa pertambangan
skala kecil juga dapat berdampak buruk untuk manusia dan lingkungan.
Kondisi-kondisi
pertambangan sangat berbeda tergantung dari lokasi, jenis dan ukuran dari
operasi pertambangan tersebut. Dengan memahami ancaman pertambangan terhadap
kesehatan dan kesejahteraan dalam jangka panjang, dan dengan melakukan tindakan
pencegahan untuk mengurangi ancaman bahaya di semua lokasi penambangan, para
penambang dan orang lain di dalam komunitas pertambangan dapat melindungi
kesehatan mereka dengan lebih baik dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Penambangan dapat
menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran,
ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan
dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang. Dampak dan
bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di tempat-tempat bekas
daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang
dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air. Pertambangan
mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1. Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam-logam
berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang
hidup mereka.
2. Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan posisi tubuh yang
janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung.
3. Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi dapat menyebabkan
kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan
kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti
gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
4. Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan dapat menyebabkan
masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
5. Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat
merusak penglihatan.
6. Bekerja di kondisi yang, panas terik tanpa minum air yang cukup
dapat menyebabkan stres kepanasan. Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa
pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan yang sangat, dan
jatuh pingsan.
7. Pencemaran air dan penggunaan air yang berlebihan dapat menyebabkan
masalah-masalah kesehatan.
8. Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan
kelaparan.
Pencemaran udara dari pembangkit listrik
dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan
dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.
Source:







