Nama: Yayang Bachtiar Ramdhany Naufal
Kelas: 1IB05
NPM : 1C414369
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN KEMISKINAN
Ilmu
Pengetahuan
“Ilmu pengetahuan” biasa digunakan dalam
pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “pengetahuan “,
yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada
keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara
teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis,
metodis, rasional, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai
istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori
(epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan
pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Dan oleh Bacon
& David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin.
Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman.
Dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh sumber-sumber
pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan akal-budi, pengalaman,
sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai
pengetahuan yang pasti.
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu
berpangkal pada teori kebenaran pengetahuan :
1. Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi)
itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu
2. Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian
dengan kenyataan
3. Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai
konsekwensi praktis dalam diri yang mempunyai pengetahuan itu.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan
obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga
menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap
problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan
pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak
dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun
aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk
dibuktikan kembali.
Permasalahan
ilmu pengetahuan meliputi arti sumber, kebenaran pengetahuan, serta sikap
ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
Teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah
dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu
seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses
produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja
dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara
konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas
juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the
social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode
sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat sebagai hal impersonal dan
memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan manusia menjadi lingkup
teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the technological society”
(1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik, meskipun artinya sama. Menurut
Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk mesin, teknologi atau prosedur
untuk memperoleh hasilnya, melainkan totalitas metode yang dicapai secara
rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan tingkat perkembangan) dalam
setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi penurut Ellul adalah berbagai
usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang distandarisasi dan
diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik paa masyarakat ikini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki
ciri-ciri sebagia berikut :
1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik
diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang
buatan tidak alamiah
3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan
rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu
mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling
berinteraksi dan saling bergantung
6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas
kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7. otonomi artinya teknik berkembang menurut
prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi
yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya
bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu
menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan
capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti
administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah
menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi
dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari
pengaruh teknik.
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya
pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah
garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain.
Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1. Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang
diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara
manusiawi
Persepsi
manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat
pendidikan, adat istiadat, dan
sistem nilai
yang dimiliki. Dalamhal ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap
posisi manusia dalam lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang
menentukan, melainkan bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat
sekitarnya. Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
ditentukan oleh komposisi pangan apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein
dan kalori cukup sesuai dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan,
keadaan iklim dan lingkungan yang dialaminya.
Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai
uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga
garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minilam ( versi bank dunia,
dikota 100 $ dan desa 70 $AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).
Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki
cirri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti
tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset
produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua
modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman
SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5. Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak
mempunyai ketrampilan.
Kemiskinan
menurut orang lapangan (umum) dapat dikatagorikan kedalam tiga unsure :
1. Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun
mental seseorang
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3. Kemiskinan buatan. Yang relevan dalam hal
ini adalah kemiskinan buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut
kemiskinan structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari
struktur-struktur buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial
maupun cultural. Selaindisebabkan oleh hal – hal tersebut, juga dimanfaatkan
oleh sikap “penenangan” atau “nrimo”, memandang kemiskinan sebagai nasib,
malahan sebagai takdir Tuhan. Kemiskinan menjadi suatu kebudayaan atau
subkultur, yang mempunya struktur dan way of life yang telah turun temurun
melalui jalur keluarga. Kemiskinan (yagn membudaya) itu disebabkan oleh dan
selama proses perubahan sosial secara fundamental, seperti transisi dari
feodalisme ke kapitalisme, perubahan teknologi yang cepat, kolonialisme,
dsb.obatnya tidak lain adalah revolusi yang sama radikal dan meluasnya.
Agama dan
Masyarakat
Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan
kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan
ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan
tersebut.
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti
"tradisi".Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan
berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Definisi
tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan
tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada
agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu.
Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik
persamaannya dan titik perbedaannya.
A. a)
Fungsi Agama
Ada beberapa
alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara
lain adalah:
·
- Karena agama
merupakan sumber moral
·
- Karena agama
merupakan petunjuk kebenaran
·
- Karena agama
merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
·
-Karena
agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di
kala duka.
Dari segi
pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh
fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan
hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang
lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama
dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi
penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia
di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia
manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam
menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap
manusia harus menaati Allah SWT.
-Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah
soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab
oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati,
matlamat menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah
berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama
merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana
sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah
tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan
agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri
sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya.
Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial
Tujuan Agama
Salah satu
tujuan agama adalah membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang
sempurna baik dengan tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat.semua agama sudah
sangat sempurna dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan
benar serta dibenarkan. keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk
agama dikarnakan ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. memburukan serta
membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk
agama
Beberapa tujuan agama yaitu :
Menegakan
kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan Yang Maha Esa (tahuit).
Mengatur
kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan teratur dengan baik, sehingga
dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan batin, dunia dan akhirat.
Menjunjung
tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya kepada Allah.
Menyempurnakan
akhlak manusia.
Keyakinan
ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara
menghambakan diri , yaitu :
-menerima
segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
-menaati
segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan
demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia
kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia,
penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga
unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.
Berdasarkan cara beragamanya :
·
Tradisional,
yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek
moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat
dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan.
Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam
meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
·
Formal,
yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau
masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang
berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam
beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau
masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika
memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat
meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang
mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
·
Rasional,
yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka
selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan,
ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara
tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
·
Metode Pendahulu,
yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah
wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya
dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu
dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh
ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul
sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan
itu semua.
·
Enam agama
besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen
(Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara
terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid
mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran
agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada
juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun
jumlahnya termasuk sedikit.
B b) Pelembagaan Agama
·
Islam
MUI atau
Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan
cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum
muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7
Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta,
Indonesia.
·
Kristen
Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia - PGI (dulu disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia - DGI)
didirikan pada 25 Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat
Kristen di Indonesia untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus
yang terpecah-pecah. Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya
adalah "mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia."
·
Hindu
Parisadha
Hindu Dharma Indonesia (PDHI) merupakan majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
·
Budha
Majelis
Buddhayana Indonesia adalah
majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin
Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya
di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan
Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S.
Mangunkawatja. Tujuan didirikannya PUUI adalah untuk membantu Sangha
(persamuhan biku-bikuni), oleh karena itu MBI menyatakan diri sebagai pembantu
utama Sangha Agung Indonesia (Sagin) dalam pembinaan umat.
·
Konghucu
Majelis
Tinggi Agama Konghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang
mengatur perkembangan agama Konghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan
pada tahun 1955. Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga
keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang
lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke
tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad
ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu diantara Tiga Agama Besar
di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun
136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
C. c) Agama, Konflik
dan Masyarakat
Secara sosiologis,
Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah berbeda-beda, beragam
dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan sosial, sesuatu yang
niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan sosial, kita telah
memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya pluralisme agama
secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling sederhana, karena
pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap kebenaran teologi
atau bahkan etika dari agama lain.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan sebagai (seperti) rumah atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan, maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah, menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan, karena manusia dalam keadaan involved (terlibat). Sebagai seorang muslim misalnya, ia menyadari sepenuhnya bahwa ia involved (terlibat) dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious pluralism dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
Hal ini lah yang dilihat sebagai masalah dalam makalah ini, yaitu tentang konflik antar agama yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas dan mengenai kebebasan memeluk agama dan beribadah dalam konteks relasi sosial antar agama. Penyusun mencoba memberikan analisa untuk menjawab masalah ini dilihat dari sudut pandang kerangka analisis sosiologis: teori konflik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar